Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bisnis Gaming dan Investasi Melesat, Rapor Keuangan Emiten Teknologi Ini Kian Moncer
Advertisement . Scroll to see content

Diperberat, Doni Salmanan Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 22 Februari 2023 | 11:05 WIB
  • author Rizal Fadillah
Diperberat, Doni Salmanan Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Doni Salmanan. (Foto: Instagram)

Achmad Satibi menyatakan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut