get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Bawa Oleh-oleh Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dollar AS usai Kunjungi Inggris

Diperberat, Doni Salmanan Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 22 Februari 2023 | 11:05 WIB
header img
Doni Salmanan. (Foto: Instagram)

Achmad Satibi menyatakan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut