Diperberat, Doni Salmanan Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rabu, 22 Februari 2023 | 11:05 WIB
Achmad Satibi menyatakan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah