CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah. Imbasnya industri yang berada di kawasan Cimahi diminta untuk menghentikan aktivitas pembuatan sumur yang memanfaatkan air bawah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Cimahi, Endang mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal melakukan pengawasan terkait aktivitas industri.
"Industri sudah gak boleh buat sumur sumur baru. Makannya nanti kita perlu adanya kerja sama lintas sektor," kata Endang, Kamis (23/2/2023).
Hal serupa juga dilakukan oleh Pemkot Cimahi. Eksploitasi air bawah tanah sudah tidak lagi dilakukan oleh pemerintahan.
"Kita masuk kategori zona merah kajian terkahir. Kondisi air bawah tanahnya sudah kritis," ujar Endang.
Editor : Zhafran Pramoedya