SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Besaran zakat fitrah tahun 2023 di Kabupaten Sumedang masih sama dengan tahun lalu yakni sebesar Rp32.500.
Penetapan itu berdasarkan keputusan rapat pleno yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang di Command Center Baznas Kabupaten Sumedang, Kamis (2/3/2023).
Ketua Baznas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas mengatakan, dari hasil pantauan harga beras di tiga wilayah, yakni Sumedang bagian barat, timur, dan utara yang dilakukan Diskop UKM PP, Sumedang diakhir bulan Februari 2023, rata-rata harga beras kelas premium Rp13.000 dan Rp14.000, kelas medium Rp12.000, dan kelas ekonomi Rp10.000.
"Peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini. Maka mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp13.000 per kg. Jadi pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar Rp2,5 kg x Rp13.000 per kg = Rp32.500 per jiwa," terang Ayi.
Sementara untuk besaran nilai fidyah, kata Ayi, masih menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang. Sebab, hasil fatwa tersebut akan dijadikan dasar bupati membuat surat keputusan penentapan besaran nilai fidyah.
"Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan disampaikan ke Bupati Sumedang untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 hijriah/2023 masehi," katanya.
Ayi mengatakan, dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.
Editor : Rizal Fadillah