Diketahui, masa jabatan pelaksana tugas (plt) Wali Kota yang juga sebagai Wali Kota Bandung terpilih Oded M Danial berakhir pada Minggu, 16 September 2018. Lantas terjadi kekosongan jabatan wali kota Bandung selama empat hari sebelum Oded M Danial dilantik menjadi kepala daerah definitif.
Untuk mengisi kekosongan itu, Pemprov Jabar menunjuk Pj Sekda kota Bandung, Dadang Supriatna untuk menjadi Plh Wali Kota Bandung.
Penunjukan pj sekda menjadi plh wali kota Bandung sesuai dengan dengan Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
Penunjukan tersebut ditetapkan dalam formulir berita bernomor 131/177/Pemkam yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil tertanggal 14 September 2018.
Editor : Zhafran Pramoedya