get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Film Horor yang Tayang Selama Ramadhan

Ramadhan 2023: Hukum Gosok Gigi saat Puasa

Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:45 WIB
header img
Hukum menyikat gigi saat berpuasa di bulan Ramadhan. Foto: Internet

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebagian kaum muslim bisa saja ada yang belum mengetahui kapan batas gosok gigi saat puasa. Terlebih bagaimana dengan hukum gosok gigi ketika berpuasa di bulan Ramadhan.

Dai muda, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan, para ulama menyarankan kaum muslim untuk menyikat gigi sebelum adzan subuh di bulan Ramadhan. Selain itu, kaum muslim juga bisa memilih untuk menyikat giginya setelah berbuka puasa.

Akan tetapi, apabila ada rasa tersisa usai menyikat gigi dan terasa di pagi hari, hal itu tidak membatalkan puasa.

Melihat penjelasan para ulama di masa silam, menyikat gigi jelas tidak membatalkan puasa. Hanya saja saat menyikat gigi itu tidak ada pasta atau sesuatu pun yang masuk ke rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi'iyah, pen). Al Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu." (Lihat kitab Al Majmu', 6: 222) 

Syekh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah saat ditanya terkait hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab:

"Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab nomor 108014)

Tetapi, ada saran dari Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah, "Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya." (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut