Dedi menargetkan, ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini sudah berjalan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak pada 2022 sebesar 10,6 juta jiwa. Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,9 triliun. Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain. Contohnya, dari pajak air permukaan.
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU Nomer 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis
“Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah. Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar benar taat pajak,” jelas Dedi.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar instansi.
Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, namun data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit, dan data yang ada di Jasa Raharja 113 juta.
Editor : Zhafran Pramoedya