Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tradisi "Ngencleng" di Polsek Pameungpeuk: Dari Kaleng Bekas Menjadi Jembatan Harapan Warga Miskin
Advertisement . Scroll to see content

Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Begini Hukumnya dalam Islam

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:34 WIB
  • author Rizal Fadillah
Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Begini Hukumnya dalam Islam
Ziarah Kubur. (Foto : Okezone/Arif Julianto)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang dijalan oleh sebagian umat muslim di Indonesia menjelang bulan Ramadhan.

Di setiap daerah, tradisi satu ini memiliki nama yang berbeda-beda. Ada yang menyebutnya dengan istilah nyekar, arwahan dan lain sebagainnya.

Sebagai sebuah tradisi, ziarah kubur menjelang Ramadhan menjadi suatu hal yang kurang afdol jika tidak dilakukan.

Maka tak heran, tempat pemakaman umum di setiap daerah akan dipenuhi oleh umat muslim yang menjalankan tradisi ziarah kubur.

Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur jelang Ramadhan dalam Islam? Dilansir dari NU Online, bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut