BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kakorlantas Polri memastikan bakal memberi sanksi berupa tilang terhadap warga negera (WN) Rusia, Sergei Domogotsky yang mengemudikan mobil jenis Lamborghini Aventador secara arogan di Bali.
Sanksi terhadap Sergei tersebut dilayangkan sesuai aturan di dalam Undang-Undang. Oleh karenanya, Korlantas mengimbau siapapun termasuk masyarakat Indonesia untuk tertib dalam mengemudi dan administrasi.
"Sudah jelas ada (sanksinya), dibaca di Undang-Undang boleh. Semua mobil yang ada di jalan tertib dari mulai administrasi sampai kepada pengemudinya," kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi di Kota Bandung, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, Firman juga mengingatkan masyarakat dari unsur manapun supaya patuh terhadap hukum yang berlaku. Kemudian berlaku tertib dan mengikuti aturan yang tertera dalam Undang-Undang.
"Pokoknya kita ajak masyarakat patuh hukum, intinya itu saja. Tertib dan ikuti aturan yang ada, saya kira kerja sama di jalan itu menjadi satu hal kunci," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video Lamborghini Aventador melintas di jalanan wilayah Bali viral di media sosial (medsos) pada Kamis, 2 Maret 2023. Pengemudi mobil tersebut terlihat bersikap arogan.
Polisi turun tangan mencari mobil ini di tengah maraknya WNA berkendara mengunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Polisi menemukan kendaraan di sebuah bengkel, Selasa, 7 Maret 2023.
Di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nomor polisi asli mobil itu adalah D 1 FEB. Pemiliknya tercatat atas nama PT Eco Sinergi Teknologi yang beralamat di Surapati Core, Jalan P.H.H. Mustofa, Bandung. Polisi kini menyita mobil tersebut dan memanggil PT tersebut pada Rabu (15/3/2023) untuk mengklarifikasi.
Dari hasil klarifikasi, ternyata diketahui bahwa kendaraan itu ternyata dikendarai WN Rusia bernama Sergei Domogotsky. Sergei Domogotasky mengaku menyewa kendaraan tersebut dari seorang WN Rusia lainnya. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polda Bali untuk dikenakan tilang
Saat ini, Sergey diduga kabur ke Dubai karena takut dipanggil ke kantor polisi.
Editor : Zhafran Pramoedya