BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Impor pakaian bekas atau kini dikenal thrifting dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kota Bandung kabarnya akan ikut regulasi yang ada mengenai kebijakan thrifting.
Begitu dikatakan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat diminta tanggapannya soal impor pakaian bekas, Sabtu (18/3/2023).
"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat, lantaran memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita bakal menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," kata Yana di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Kota Bandung.
Menurut Yana, regulasi itu bukan hanya sekadar larangan. Namun juga perlu ada solusi lebih lanjut yang diberikan kepada para pelaku.
"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti itu harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq mengungkapkan, sesuai dengan arahan Jokowi, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.
"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," beber Eric.
Maka dari itu, pihaknya merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi ini. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.
Terlebih pascapandemi ini ekonomi tengah proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.
"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," ucapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya