Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buka Posko di RSUD Cibabat, Pemkot Cimahi Observasi Penyebab Siswa Keracunan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Selama Ramadhan, Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang Thrifting

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:17 WIB
  • author Rizal Fadillah
Selama Ramadhan, Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang Thrifting
Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang Thrifting. (Foto: Ilustrasi/cimahikota.go.id) 

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian (Disdagkoperind), tak akan terburu-terburu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.

Di Kota Cimahi sendiri, ada beberapa titik bisnis thrifting seperti di Cibeureum dan Jalan Lurah.

Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, terkait larangan bisnis thrifting itu pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang yang tersebar di beberapa titik.

"Tapi untuk itu (penindakan) tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadhan, kasihan para pedagang. Jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ucap Dadan, Sabtu (25/3/2023).

Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya akan mendata masyarakat yang melakukan bisnis thrifting tersebut agar mudah menindaklanjutinya sesuai aturan dari pemerintah pusat.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut