get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung dan Perguruan Tinggi Kolaborasi untuk Pengelolaan Sampah Mandiri

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:24 WIB
header img
Pemerintah Kota Bandung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan ramadhan 1444 Hijriah. (Foto:Ilustrasi/Okezone)

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut