BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku sodomi terhadap anak, Andri Sobari alias Emon dinilai berperilaku baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Pembebasan Bersyarat (PB) tidak akan diberikan jika Emon berperilaku tidak baik.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, ada alasan tersendiri Emon diberikan kesemapatan PB. Sebab salah satu syarat mendapatkan PB yaitu berkelakuan baik.
"Artinya, kalau dia gak berkelakuan baik secara otomatis gak bisa diberikan haknya, baik itu PB, kemudian remisi, itu salah satu persyaratannya kan berkelakuan baik," kata Kusnali saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Kendati demikian, Emon tetap harus menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun tak disebutkan secara rinci sampai kapan Emon menjalani wajib lapor.
"Nanti kita lihat lagi (waktu wajib lapor), yang jelas sekarang ini masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan," jelasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya