get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Polda Jabar Akan Dalami Video Sekretaris MUI Sukabumi yang Tenteng Senjata

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:29 WIB
header img
Potongan video Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun menenteng senjata. Foto: Twitter/@narkosun__

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jawa Barat akan menyelidiki video viral yang berisi empat orang menenteng senjata laras panjang sambil mengucap kata-kata provokatif. Salah seorang dalam video itu adalah Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun.

"Kita lidik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, melalui pesan singkat, Selasa (28/3/2023).

Kendati demikian, pihaknya belum memberikan penjelasan siapa saja yang akan dimintai keterangan. Perkembangan penyeledikan akan disampaikan di kemudian hari.

"Nanti diinfo hasil lidik dan pendalamannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman video berdurasi 45 detik yang memperlihatkan empat orang sedang menenteng senjata laras panjang viral di media sosial (medsos).

Dari rekaman, terlihat satu dari empat orang tersebut yang mengenakan baju koko warna putih dan jas abu berpidato dengan membaca potongan ayat dalam Al Qur'an yakni Surat Al-Anfal ayat 60. Usai membaca potongan ayat itu, pria itu lalu mengucapkan kata-kata yang dinilai provokatif sambil menyerukan takbir.

"Jadilah hamba yang membunuh, jangan jadi hamba yang dibunuh," kata orang tersebut sebagaimana dilihat dari unggahan akun Twitter @narkosun_ sebagaimana dilihat pada Senin (27/3/2023).

"Perangi orang musyrik di mana pun berada, Allahuakbar," lanjut pria tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, pria yang berpidato itu adalah Ujang Hamdun. Ujang juga digadang akan dicalonkan jadi pengurus di Masjid Raya Al-Jabbar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut