get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Herman: Pembangunan di Jabar Dimulai dari Peran Desa yang Hebat

Pemprov Jabar Larang Perusahaan Cicil THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:59 WIB
header img
Pemprov Jabar Larang Perusahaan Cicil THR. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil.

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai. 

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ucap Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023). 

Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, salah satunya tentang waktu pemberian THR pada karyawan.

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," terangnya.

Nantinya, untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, pihaknya akan membuat posko pengaduan yang bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan. 

"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi mendia juga selain melalui wa telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya. 

Untuk diketahui, Menaker RI, Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran THR tak boleh dicicil. THR wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. Dia meminta para gubernur, bupati/walikota bisa mensosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran 2023. "SE ini menjadi acuan bagi kepala dinas ketenagakerjaan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut