Pemprov Jabar Cabut Dana Masjid Raya Bandung, Wakaf Bersejarah Terancam Terbengkalai
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan Masjid Raya Bandung bukan bagian dari aset daerah berbuntut panjang. Sejak awal Januari 2026, seluruh pembiayaan operasional yang selama ini menopang aktivitas masjid dihentikan secara menyeluruh.
Langkah tersebut langsung memicu kontroversi. Tanpa sokongan dana dari pemerintah, roda operasional masjid terganggu. Sebanyak 23 pekerja yang sebelumnya direkrut melalui sistem alih daya terpaksa ditarik, sementara anggaran perawatan dan pengelolaan masjid dihentikan total.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menilai kebijakan ini sebagai keputusan sepihak yang mengabaikan peran strategis masjid wakaf sebagai milik umat.
“Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Masjid Raya Bandung merupakan salah satu bangunan ikonik di pusat kota Bandung. Usianya telah mencapai 215 tahun dan mampu menampung hingga 12 ribu jamaah. Namun kondisi fisik bangunan saat ini disebut membutuhkan perhatian serius.
Editor : Agung Bakti Sarasa