Besaran THR pekerja/Buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Febie menambahkann, pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023. "Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kita kejar ke perusahaan," ucapnya.
Dirinya menegaskan, apabila sampai ada perusahaan yang tak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sanksinya nanti dari pengawas. Kita nanti merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR, nanti diserahkan ke UPTD Pengawas. Nanti mereka yang eksekusi," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya