get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPRMI Mart, Dongkrak Eksistensi UMKM dan Perdayakan Ekonomi Ummat

Posko Pengaduan THR Lebaran Dibuka di Cimahi, Buruh hingga Pekerja Bisa Ngeluh ke Sana

Minggu, 02 April 2023 | 14:59 WIB
header img
Posko Pengaduan THR dibuka di Cimahi. Foto: Ilustrasi Dok. Sindo

Akan tetapi, pihaknya berharap perusahaan di Cimahi lebih mempercepat pencairannnya jauh sebelum H-7.

"Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan," ucap Febie.

Kemudian, Disnaker Kota Cimahi juga mengingatkan agar perusahaan swasta di wilayahnya yang berjumlah sekitar 253 untuk tidak mencicil agar karyawan bisa merasakan manfaat THR itu secara maksimal.

"Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil. Nanti kita bakal kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," imbuh Febi.

Meurujuk pasa surat edaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut