get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPRMI Mart, Dongkrak Eksistensi UMKM dan Perdayakan Ekonomi Ummat

Posko Pengaduan THR Lebaran Dibuka di Cimahi, Buruh hingga Pekerja Bisa Ngeluh ke Sana

Minggu, 02 April 2023 | 14:59 WIB
header img
Posko Pengaduan THR dibuka di Cimahi. Foto: Ilustrasi Dok. Sindo

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Warga Cimahi yang berprofesi sebagai buruh maupun pekerja bisa mengeluhkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko Pengaduan THR.

Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1444 Hijriah didirikan oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disaker).

Sebab hal ini sesuai perintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Sesuai surat edaran kita diminta bikin posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Cimahi, Febie Perdana Kusumah, Jumat (31/3/2023).

Febie mengatakan, sesuai aturan yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran tahun ini.

Akan tetapi, pihaknya berharap perusahaan di Cimahi lebih mempercepat pencairannnya jauh sebelum H-7.

"Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan," ucap Febie.

Kemudian, Disnaker Kota Cimahi juga mengingatkan agar perusahaan swasta di wilayahnya yang berjumlah sekitar 253 untuk tidak mencicil agar karyawan bisa merasakan manfaat THR itu secara maksimal.

"Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil. Nanti kita bakal kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," imbuh Febi.

Meurujuk pasa surat edaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Besaran THR pekerja/Buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Febie menambahkann, pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023. "Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kita kejar ke perusahaan," ucapnya.

Dirinya menegaskan, apabila sampai ada perusahaan yang tak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sanksinya nanti dari pengawas. Kita nanti merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR, nanti diserahkan ke UPTD Pengawas. Nanti mereka yang eksekusi," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut