Pelaku Curas ke Sopir Jasa Angkutan Barang Dibekuk, Lukai Korban Pakai Celurit
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil dibekuk.
Penangkapan tersangka dilakukan dalam kurun waktu tiga hari pascaperistiwa yang terjadi pada Jumat (18/7/2026). Tersangka ditangkap di wilayah Sawangan, Depok, tanpa perlawanan.
"Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) ini sempat memicu keresahan di masyarakat, dan selang tiga hari tersangka AF (27) berhasil kami tangkap," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026).
Niko mengatakan, tersangka AF sejak awal memang telah merencanakan aksinya dan mencari korban secara random. Dia memesan kendaraan angkutan barang melalui aplikasi Lalamove di wilayah Kota Bandung.
Pada saat menjalankan aksinya tersebut, tersangka sudah membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik sweternya.
"Kebetulan pada saat itu tersangka mendapatkan korban IS (48), seorang pengemudi layanan aplikasi Lalamove yang datang ke lokasi," ucapnya.
Kemudian setelah bertemu di titik penjemputan di sekitar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, tersangka meminta diantar ke SPPG di kawasan Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, KBB, dan tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, saat korban hendak menurunkan barang, tersangka langsung menyerang menggunakan celurit yang telah disiapkan. Korban pun mengalami luka di perut, lengan, dan kepala.
"Dalam kondisi terluka, korban segera kembali masuk ke dalam kendaraan dan berhasil menyelamatkan diri serta kendaraannya, bahkan sempat menabrak pelaku," terang Niko.
Kemudian, Tim Resmob Polres Cimahi bersama jajaran Polsek Cipatat segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat, tersangka berhasil dilacak dan diamankan di wilayah Sawangan, Depok.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Pamulang Tangerang Selatan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai saat melakukan aksi kejahatannya. Seperti jaket, sweter, dan senjata tajam celurit yang dipakai melukai korban.
"Tersangka kini dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 17 Ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," sebutnya. (*)
Editor : Rizki Maulana