get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenhaj Minta Calon Jemaah Segera Verifikasi, Kuota Haji Jabar 2027 Tak Boleh Terbuang

Pakar UI Desak Pemerintah Segera Terbitkan UU Ketahanan Siber dan Kontra-Spionase

Rabu, 22 Juli 2026 | 13:17 WIB
header img
Sejumlah pakar dan akademisi mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk regulasi komprehensif, seperti UU Ketahanan Siber dan UU Kontra-Spionase. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id – Sejumlah pakar dan akademisi mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk regulasi komprehensif, seperti UU Ketahanan Siber dan UU Kontra-Spionase, guna menghadapi maraknya serangan siber yang terindikasi melibatkan spionase asing.

Pengamat Intelijen UI, Stanislaus Riyanta, menegaskan bahwa serangan siber bukan sekadar masalah teknologi informasi, melainkan ancaman strategis nasional. Ia mendorong adanya satu komando nasional serta pemetaan potensi ancaman melalui regulasi yang jelas.

"Pemerintah perlu membentuk UU Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam UU Intelijen Negara sebagai dasar menghadapi ancaman asing," ujar Stanislaus, Selasa (21/7/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut