Berdasarkan hasil sementara penelusuran Wabup Erwan bersama Satpol PP Sumedang, tanah seluas kurang lebih 5 hektare itu sejatinya akan dibangun perumahan, dan tanahnya dijual, dengan alasan untuk penataan. Menurut Wabup, hal itu jelas melanggar karena ada aktivitas jual beli tanah atau izin pertambangan.
“Saya minta ke Satpol PP dan pihak terkait buatkan police line sampai betul-betul mereka membuat izin dengan baik. Apalagi saya mendengar bahwa nanti akan dijadikan perumahan. Sekarang jadi perizinan tambang karena dia dijual ke Summarecon ataupun Podomoro. Ini jelas melanggar karena rusak alam kita jangan seperti itulah,” tuturnya.
Wabup Erwan menyebut, meskipun pihak pengelola sedang mengurus izin, namun penambang melakukan aktivitas sebelum keluar izin. Untuk itu, setelah dipasang garis line, pihaknya akan memanggil pejabat teknik terkait sampai dengan BPBD provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menambahkan, keterkaitan dengan keberadaan penataan lahan diperbolehkan sepanjang tidak adanya nilai ekonomis dan penjualan tanah dan tanah dikelola di lingkungan itu artinya tidak keluar.
Namun faktanya di lapangan diketahui dan ditemukan adanya usaha penggalian yang menjual belikan tanah galian.
Editor : Rizal Fadillah