get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Antusias Ikuti Simulasi Pemungutan Pilkada Serentak di Bandung

Dapil Pemilu 2024 di Kota Bandung Bertambah, KPU Pastikan Kursi DPRD Kota Tetap 50

Senin, 03 April 2023 | 19:03 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu (Foto:Okezon)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPU sudah menetapkan daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dalam pemilu 2024. Hasilnya Dapil Kota Bandung pada 2024 bertambah menjadi 7.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan jumlah tersebut bertambah dibanding Pemilu 2019 yang hanya 6 dapil.

Menurutnya, penambahan dapil tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dikatakanya, perubahan dapil dilakukan agar alokasi kursi anggota DPRD lebih proporsional. Sebab di Pemilu 2019, ada dapil yang memiliki perbedaan jumlah kursi cukup jauh.

"(Pemilu) 2019 itu ada dapil yang tujuh kursi, tapi ada juga yang jumlah kursinya 11, perbedaanya lima kursi, jomplang banget," ujar Suharti, Senin (3/4/2022).

Meski ada penambahan dapil, jumlah kursi dipastikan tidak berubah, yakni tetap 50 kursi. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk pemilih di Kota Bandung saat ini masih sekira 2.530.448 jiwa.

"Dapil itu ditentukan data agregat kependudukan atau jumlah penduduk per kecamatan. Karena penduduk kita masih 2,5 juta, maka masih 50 kursi," tuturnya.

Di sisi lain, Suharti juga meminta jajarannya untuk menyampaikan perubahan dapil tersebut. Sehingga, masyarakat maupun stakeholder terkait mengetahui adanya penambahan dapil untuk Pemilu 2024.

"Jangan sampai ada warga yang bertanya (jumlah dapil), (tapi) penyelenggara tidak tahu adanya perubahan dapil," tandasnya.

Adapun jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bandung untuk Pemilu Serentak 2024 adalah sebagai berikut:

Dapil 1: Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Kecamatan Sumur Bandung, dengan alokasi 8 kursi.

Dapil 2: Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Kecamatan Kiaracondong, dengan alokasi 6 kursi.

Dapil 3: Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Kecamatan Mandalajati, dengan alokasi 8 kursi.

Dapil 4: Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, dan Kecamatan Cinambo, dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 5: Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, dan Kecamatan Regol, dengan alokasi 6 kursi.

Dapil 6: Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, dan Kecamatan Bojongloa Kidul, dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 7: Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, dan Kecamatan Sukajadi, dengan alokasi 8 kursi. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut