get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Bebas Murni, Anas Urbaningrum: Saya Akan Masuk Kolam Politik Lagi

Sejumlah Kejanggalan Masih Membekas Jelang Hari Pembebasan Anas Urbaningrum

Selasa, 04 April 2023 | 22:13 WIB
header img
Anas Urbaningrum. (Foto: Ist)

Kejanggalan lain yang fantastis, kata Suparji, munculnya asumsi calon Presiden. Di mana konstruksi surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menggambarkan fakta dan asumsi yang prematur, yaitu menggambarkan Anas Urbaningrum mempunyai keinginan untuk menjadi presiden.

"Itu meeupakan sebuah konstruksi surat dakwaan dengan prolog yang spekulatif dan pada akhirnya tidak terbukti dalam persidangan," ungkapnya.

Ketidakadilan dan ketidakpastian yang sangat terang benderang adalah terkait dengan disangkakan pasal tppu yang tidak pernah dibuktikan tindak pidana asalnya, baik dibuktikan sebelumnya atau pada saat persidangan yang sama.

"Jangankan dibuktikan, sekadar diuraikan dengan jelas tindak pidana asalnya pun tidak pernah ada di dalam surat dakwaan dan persidangan. Bagaimana ada tppu tanpa ada tindak pidana asal (predicat crime)? Nyata-nyata ini adalah pemaksaan hukum atau persekusi hukum yang membelakangi prinsip keadilan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut