get app
inews
Aa Read Next : Disperindag Pastikan HET Minyakita Belum Naik di Jabar

Sidak ke Pasar dan Ritel Modern, Disperindag Jabar Temukan Pelanggaran Keamanan Pangan

Rabu, 05 April 2023 | 15:35 WIB
header img
Disperindag Jabar Sidak ke Pasar dan Ritel Modern di Kota Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) menggelar inspeksi ke pasar tradisional dan ritel modern serta toko parsel di Kota Bandung.

Inspeksi dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HKBN) Idul Fitri 2023.

Hasilnya, Disperindag Jabar masih menemukan adanya sejumlah pelanggaran terkait keamanan pangan.

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, dari pemeriksaan dan pengambilan sampel di dua lokasi, tim mendapatkan temuan. Di Pasar Balubur masih ada pedagang yang menjual produk makanan memakai zat pengawet dan pewarna pada produk kerupuk, bakso, dan mie. 

"Kita langsung tarik produk agar masyarakat merasa aman. Temuan ini langsung ditindaklanjuti di lapangan oleh BPOM kamu juga meminta klarifikasi dari pengelola pasar," ucap Noneng usai melakukan pemeriksaan di pasar Balubur dan Papaya Fresh Market Sukasari, Kota Bandung, Rabu (5/3/2023).

Sementara di Papaya Fresh Market, katak Noneng, timnya menemukan pihak pengelola memajang makanan ringan atau biskuit impor yang tidak berlabel SNI.

"Tadi langsung ada tindakan, produk yang dipajang langsung ditarik tidak boleh diperdagangkan," ujarnya.

Temuan lainnya yakni soal kurangnya sekat di tenant daging babi dengan daging yang lain di Papaya. 

"Iya itu harus ada sekat, sekarang memang ada sekatnya. Ketentuannya harus dipisah dari daging lain, baik tempatnya atau petugasnya dan juga alat-alatnya," katanya. 

Meski pihak Papaya sudah mendirikan sekat dan tidak mencampur peralatan serta daging, pihaknya meminta agar ada petugas khusus yang melayani di tenant daging babi tersendiri.

Noneng mengaku, praktik kekhususan penempatan daging babi ini terus diawasi oleh pihaknya di sejumlah ritel yang memperdagangkan. 

"Mudah-mudahan dengan ini semua nanti jadi mengikuti aturan karena kita pengawasan hanya sampel. Dengan begini nanti diharapkan semua ikut memperbaiki, karena tidak semua ada babi nya," terangnya.

Pihaknya juga meminta agar pedagang dan pengelola ritel untuk mematuhi aturan keamanan pangan karena pengawasan terus rutin dilakukan di tingkat kabupaten kota atau provinsi. 

"Jadi kabupaten kota rutin melakukan pengawasan dan akan ditindaklanjuti, kalau gabungan hanya di hari tertentu saja seperti HBKN. Kami juga meminta masyarakat untuk terus mencermati keamanan produk sebelum membeli," katanya.

Noneng menyebut, pihaknya melakukan pengawasan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), juga Disperindag Kota Bandung.

"Ini sesuai regulasi pengawasan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dimana ada kewenangan pengawasan di provinsi bersama kabupaten/kota, juga terkait UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Sementara itu, Pengelola Papaya Fresh Market Sukasari Suwandi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti temuan dari tim gabungan. Menurutnya, ada informasi terkait regulasi baru penjualan biskuit.

"Kalau biskuit ini peraturan agak baru, tadinya masih dibolehkan untuk biskuit. Jadi regulasi baru, biar importir itu urus dulu nanti baru kita jual," katanya.

Terkait sekat rak daging babi, Suwandi menegaskan pihaknya sudah menyiapkan ruang khusus daging babi juga penanganan yang disyaratkan oleh tim gabungan.

"Nanti showcase saya pisah dikasih dinding jadi benar-benar terpisah. Tapi untuk ruang proses juga terpisah," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut