get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Napi di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI, 2 Koruptor Bebas

Penjemputan Anas Urbaningrum, Dress Code Relawan Pakaian Putih

Senin, 10 April 2023 | 18:06 WIB
header img
Anas Urbaningrum. Foto: Dok. Okezone

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anas Urbaningrum dijadwalkan akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023) pukul 14:00 WIB.

Ketua Kordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian agenda yang akan dilakukan Anas Urbaningrum.

"Mas Anas Urbaningrum keluar dari lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh Kepala Lapas dan Pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan dihadapan sahabat sahabat," kata Rahmad saat dihubungi, Senin (10/4/2023). 

Setelah itu, relawan dan Anas Urbaningrum akan melanjutkan kegiatan buka bersama di salah satu rumah makan di wilayah Cileunyi sekaligus silahturahmi bersama para pendukung dan relawan. 

"Kegiatan lanjutan dari pidato di Lapas Sukamiskin, semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturrahimi," ungkapnya. 

Kemudian, Anas Urbaningrum meminta para pendukung tetap mengenakan dress code pakaian putih dan bercelana bebas. Pendukung yang datang dari wilayah timur juga diminta untuk menunggu di rumah makan di Cinunuk.

"Bagi Sahabat yang datang dari wilayah barat, kami himbau sebagian untuk langsung ke RM Ponyo, Cinunuk, mengingat kapasitas lokasi dan daya tampung jalan yang sangat terbatas di Lapas Sukamiskin," tuturnya.

Untuk diketahui, status Anas sendiri masih CMB. Artinya, selama tiga bulan terpidana korupsi kasus Hambalang itu masih harus melapor ke Bapas sebelum dinyatakan bebas.

Anas ditahan di Lapas Sukamiskin lantaran terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara pada September 2018. Setelah itu, Anas mengajukan banding, dan hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Saat itu Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.

Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut