get app
inews
Aa Read Next : Yod Mintaraga: Ridwan Kamil Sebaiknya Tetap di Jawa Barat

ASN Pemprov Jabar Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Selasa, 18 April 2023 | 14:33 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Twitter/@ridwankamil

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dilarang melakukan mudik menggunakan kendaraan dinas.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta, agar para ASN bisa mematuhi aturan yang ada. Menurutnya, ASN yang mudik menggunakan kendaraan dinas merupakan perilaku yang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan fasilitas negara. 

"Kendaraan dinas itu sudah jelas, para PNS (ASN) jangan pakai kendaraan dinas untuk mudik untuk kepentingan pribadi, kendaraan dinas itu untuk disediakan kedinasan bukan kepribadian," ucap Emil di Kantor Bapenda Jabar, Jl. Soekarno Hatta No.528, Kota Bandung, Selasa (18/4/2023). 

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan ASN mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah menggunakan kendaraan dinas. SE tersebut diterbitkan pada 14 April 2023.

Dalam SE tersebut, ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (18/4/203). 

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tak hanya itu, dalam SE juga menegaskan agar PPK menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dimana dalam surat edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut