BEKASI, iNewsBandungRaya.id - Nama Dani Ramdan yang saat ini menjabat Penjabat Bupati Bekasi, tidak dimasukkan dalam usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi.
Dani Ramdan sendiri diketahui masa jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi akan habis pada pertengehan Mei 2023.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menilai, usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi adalah keputusan final.
Menurutnya, kinerja Dani Ramdan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan.
"Jadi kami di dewan kecewa Gubernur Jabar tidak mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Ini malah memaksakan memasukan nama DR (Dani Ramdan) lagi yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat," kata Iin dalam keterangan resminya, Selasa (18/4/2023).
Politisi Partai Bulan Bintang ini menegaskan, sebenarnya tidak ada alasan bagi Ridwan Kamil untuk memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.
Pasalnya, banyak persoalan yang muncul sejak kehadiran Dani Ramdan di Bekasi yang justru malah merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah, apalagi Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar. Bahkan, hal itu merugikan karir politik Ridwan Kamil.
"Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," terangnya.
Penolakan Dani Ramdan menjadi Pj Bupati Bekasi lagi, muncul dari Marullah, tokoh Kabupaten Bekasi Utara dan Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi, dan pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Diketahui, warga Kabupaten Bekasi Utara sangat kecewa dengan kepemimpinan Dani Ramdan selama menjabat Pj Bupati Bekasi.
“Hal ini perlu kami sampaikan secara terbuka, biar seluruh warga Kabupaten Bekasi mengetahui dan tidak percaya dengan berita-berita-berita pencitraan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi saja,” katanya.
Marullah mengatakan, Dani Ramdan melukai perjuangan warga Bekasi Utara karena memunculkan wacana Kotif Administrasi Cikarang. Kalau wacana tersebut terwujud, rencana berdirinya Kabupaten Bekasi Utara terancam batal.
"Kami para tokoh dan warga Kabupaten Bekasi Utara menolak dan akan melakukan demo besar-besaran di Pemkab Bekasi dan di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Bekasi Utara. Tuntutannya batalkan rencana Kotif Administrasi Cikarang dan wujudkan Kabupaten Bekasi Utara. Kalau Dani Ramdan tidak mampu mewujudkan, dia mundur saja dari Pj Bupati Bekasi saat ini,” jelasnya.
Penolakan juga muncul dari Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu DPC Bekasi, Nikson Pakpahan. Menurutnya, kinerja Dani Ramdan selama hampir setahun menjabat tidak seperti yang diharapkan.
Nikson mengaku, pihaknya belum merasakan dampak apapun terkait kesejahteraan sosial.
"Kami dari Ormas Pemuda Batak Bersatu berharap agar Pj Bupati Dani Ramdan segera diganti oleh pejabat yang berpihak kepada masyarakat," katanya.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga 23 Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Koswara.
Namun dalam surat bernomor 2747/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 4 April 2023, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil masih mengusulkan nama Dani Ramdan. Dua nama lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supariyadi, dan Kepala Dinas Perhubungan, Jabar Koswara.
Ridwan Kamil beralasan, nama-nama untuk Pj Bupati Bekasi sudah diajukan sesuai prosedur. Dia tidak menampik adanya penolakan Dani Ramdan.
“Tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah