Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, kemudian meneruskannya kepada Disnakertrans Jabar.
"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Kendati demikian, Ahmad memastikan, pembayaran THR di Kota Bandung secara umum berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik. Sebagian besar perusahaan di Kota Bandung sudah taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu.
"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota Bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," ucapnya.
Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk bisa melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.
Editor : Zhafran Pramoedya