get app
inews
Aa Text
Read Next : Maulid Nabi, Menag Ingatkan Ajaran Rasulullah tentang Persatuan dalam Keragaman

Asik, Masyarakat Tak Dilarang Gelar Takbiran Keliling

Kamis, 20 April 2023 | 14:49 WIB
header img
Warga diizinkan takbir keliling oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Net/ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat kembali diizinkan menggelar takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1444 H/2023 M. Izin ini diberikan Kementerian Agama (kemenag) di tengah kasus Covid-19 tengah mengalami kenaikan.

Izin takbiran keliling dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” tulis siaran pers Kemenag, Kamis (20/4/2023).

Yaqut menjelaskan, pelaksanaan malam takbiran pun diperbolehkan digelar di semua tempat ibadah umat muslim. Akan tetapi, dia mengimbau supaya pelaksanaan malam takbiran itu tetap mengikuti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Edaran Menag juga mengatur Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain," lanjut siaran pers.

Selain itu, Yaqut juga memperbolehkan salat Id digelar di masjid, musala, dan lapangan. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan.

Yaqut mengimbau agar materi ceramah salat Idul Fitri tetap berkaitan dengan ukhuwah Islamiyah.

"Mengimbau agar materi khutbah Idul Fitri menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," kata Yaqut.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut