"Agar jumlah kasus masalah kesehatan jiwa ini tidak bertambah, yang ringan tidak memburuk dan yang berat bisa ditangani maka kita harus berupaya mengakomodir berbagai upaya pencegahan dan penanganannya di dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah," tambahnya.
Karena itu, menurut aleg yang juga Ketua Panja RUU tentang Penyandang Disabilitas pada 2014-2016 lalu ini, beberapa hal dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw ini harus dikritisi.
Pertama, tanggungjawab pemerintah dalam hal penyelenggaraan fasilitas kesehatan jiwa harus jelas tertuang di dalam RUU ini, termasuk tanggungjawab dan jaminan untuk memastikan ketersediaan SDM dan fasilitas yankes (rumah sakit) untuk menyelenggarakan kesehatan jiwa.
“Sampai saat ini usulan pemerintah justru membagi tanggungjawab itu pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, juga masyarakat dalam hal penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau," katanya.
Padahal menurut Ledia, tanggungjawab utama harus dipikul oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan ini harus secara tegas dibunyikan dalam Undang-undang.
Editor : Rizal Fadillah