BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengacara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ika Rahmawati meluruskan adanya informasi yang beredar di media sosial (medsos) bahwa kliennya akan rujuk dengan mantan suaminya Dedi Mulyadi.
Ika menjelaskan, sampai hari ini perkara banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetap berjalan dan sudah teregistrasi dengan perkara nomor 96/Pdt/2023 di Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
"Saya luruskan, soal rujuk itu tidak benar. Pemberitaan berkaitan dengan rujuk itu tidak benar sama sekali. Sebetulnya apa yang diputus di Pengadilan Agama Purwakarta sudah tepat. Tetapi karena pihak Dedi Mulyadi tidak puas dengan putusan Pengadilan Agama Purwakarta dan mengajukan banding," ujar Ika, saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).
Ika melanjutkan, dengan sudah teregistrasinya di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan nomor perkara 96/Pdt/2023, biasanya tidak lama lagi berkasnya bisa naik ke persidangan.
"Kalau sudah perkaranya sudah teregister biasanya tidak lama lagi berkasnya naik ke persidangan," tuturnya.
Ika mengatakan, proses banding di Pengadilan Tinggi Agama tidak sama dengan proses persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Menurutnya, proses banding yang diperiksa adalah berkas-berkas, jadi pihak Dedi Mulyadi sudah memberikan memori banding dan pihak Ambu Anne pun sudah membuat kontra memori banding.
"Dari awal Ambu Anne ingin berpisah secara baik-baik, dan semua pihak juga menerima dengan baik. Kalau ada yang mengatakan Ambu ingin rujuk lagi, itu tidak benar," kata Ika.
Editor : Zhafran Pramoedya