get app
inews
Aa Text
Read Next : Khairur Rijal Dimintai Rp300 Juta oleh Adi Jumal Urusi Kasus Korupsi Pemkot Bandung

Masa Tahanan Yana Mulyana Cs Diperpanjang KPK 40 Hari

Kamis, 04 Mei 2023 | 12:05 WIB
header img
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana. (Foto: Istemewa)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana (YM) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 40 hari ke depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa tahanan Yana Mulyana dilakukan lantaran KPK masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).

Selain Wali Kota Bandung nonaktif tersebut, masa penahanan lima tersangka lainnya pun diperpanjang KPK. Mereka di antaranya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal (KR).

Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Masa penahanan kelimanya diperpanjang hingga 13 Juni 2023.

"Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK sudah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Pria yang karib disapa Kang Yana itu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal (KR).

Selanjutnya, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang itu merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut