get app
inews
Aa Text
Read Next : Perda KTR Belum Maksimal, Awang Minta Pemkot Bandung Tegas

Dari Polrestabes, Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dipindahkan ke Imigrasi

Kamis, 04 Mei 2023 | 17:17 WIB
header img
Bule Australia saat hendak dipindahkan ke Imigrasi Kelas 1 Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Brenton Craig Abbas Abdullah (43), pelaku yang meludahi Imam Masjid Jami Al-Muhajir, M Basri Anwar diserahkan ke Imigrasi Kelas 1 Bandung.

Sebelumnya, Brenton Craig Abbas Abdullah ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/4/2023).

"Tersangka kita limpahkan ke pihak imigrasi," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/5/2023).

Dalam pantauan di lapangan, pelaku yang merupakan WNA asal Australia itu terlihat keluar dari Mapolrestabes Bandung dengan mengenakan topi dan pakaian warna abu.

Dirinya lalu masuk ke dalam Mobil Deteni Imigrasi Kelas I Bandung yang telah terparkir di depan gedung.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku usai secara resmi diserahkan dari kepolisian.

Dengan demikian, lanjut Arief, pihaknya belum memuutuskan apakah Bule Australia itu bakal dideportasi ataukah tidak akibat perbuatannya.

"Akan kami dalami lagi dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Seperti diketahui, Brenton Craig Abbas Abdullah diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya.

Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Dirinya pun terancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut