BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku pemukulan terhadap supir bus Trans Metro Pasundan (TMP), HY (49) terancam di penjara 3 bulan. Sebab pelaku dikenakan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak pidana ringan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, perbuatan pelaku tersebut termasuk dalam tindak pidana, terlepas dari alasan apapun yang diberikan saat pemeriksaan.
"Dikenakan pasal 352, ancaman selama-lamanya penjara 3 bulan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/5/2023).
Budi mengungkapkan, pelaku pemukulan tersebut ditangkap oleh Polsek Sumur Bandung. Penangkapan HY juga mendapat bantuan dari Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Pelaku kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumur Bandung," ungkap Budi.
Aksi pemukulan, kata Budi, bermula saat bus TMP yang dikemudikan Budi memepet mobil HY. Tak terima dipepet, HY lantas melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai korban.
"Setelah dikejar, yang bersangkutan masuk ke bus dan langsung melakukan pemukulan sekali pada bagian wajah korban," bebernya.
"Kemudian tersangka menunjukkan video, ini bapak mepet saya. Jadi menunjukkan alasan kenapa dia memukul," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus pemukulan terhadap supir bus TMP tersebut terjadi pada Rabu 3 Mei 2023 sore.
Editor : Zhafran Pramoedya