Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Tegaskan Sistem PDN Alami Down Milik Kominfo Bukan Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Malam Ini, Imigrasi Pulangkan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung

Jum'at, 05 Mei 2023 | 16:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Malam Ini, Imigrasi Pulangkan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung
Bule Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah yang meludahi imam masjid di Bandung. Foto: Instagram/@brentonmcarthur

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Brenton Craig Abbas Abdullah, WNA asal Australia yang jadi tersangka peludahan Imam Masjid Jami Al-Muhajir, M Basri Anwar dideportasi Imigrasi Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, rencananya Bule Australia itu akan diterbangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (5/5/2023) malam ini.

"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jumat (5/5/2023).

Arief mengatakan, Bule Australia itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dirinya terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

Selain dideportasi, lanjut Arief, Bule Australia itu diberi sanksi berupa ditangkal atau tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," jelasnya.

Arief menjelaskan, Bule Australia itu pertama kali masuk ke wilayah Tanah Air melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Menurutnya WNA itu datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis. 

"Terus dia diperpanjang masa paspornya di sini (Bandung), sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya," ucapnya.

Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Brenton Craig Abbas Abdullah telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi.

Di ranah kepolisian, Bule Austalia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

Namun, pengenaan pasal itu dihentikan oleh polisi sebab M Basri Anwar yang menjadi korban telah mencabut laporannya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut