BANDUNG, iNews.BandungRaya.id - Sepanjang 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah menangkap 34 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Jawa Barat (Jabar). Para pelanggar aturan keimigrasian paling banyak berasal dari Malaysia.
"Kami juga melakukan penegakan hukum keimigrasian atau administratif kepada 51 WNA. Selain itu, Imigrasi melakukan detensi dan di tempat lain terhadap WNA sebanyak 37 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Agung menyatakan, jumlah WNA yang dideportasi dari Jabar ke negara asal sebanyak 38 orang, pembatalan izin tinggal 1, dan pengenaan biaya beban karena tinggal melebihi waktu yang ditentukan 13.
"Lima negara yang warganya paling banyak melanggar aturan keimigrasian, yaitu, Malaysia 10 orang, China 8, Vietnam 4, Yordania 3, dan Turki 3," ujar Agung.
Pelanggaran yang dilakukan WNA itu, tutur Agung, seperti, mengganggu ketertiban umum, bekerja tanpa izin, dan tidak mampu membayar biaya beban karena melebihi masa tinggal.
"Sepanjang 2023, kami menerbitkan izin tinggal terbatas bagi 5.387 orang asing. WNA yang diberikan izin tinggal terbatas paling banyak bekerja sebagai tenaga kerja," tuturnya.
Editor : Ude D Gunadi