get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Sabu Dimasukan ke Dubur Berhasil Digagalkan Petugas Lapas di Kabupaten Bandung

Curi Besi Proyek Kereta Cepat 200 Kg, Dua Sekuriti KCIC Diringkus Polisi

Sabtu, 06 Mei 2023 | 13:48 WIB
header img
Tiga pelaku pencurian besi proyek kereta cepat yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta bandung menangkap tiga pelaku pencurian di Stasiun Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), Kabupaten Bandung. Ketiganya didapati melakukan pencurian besi dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Mereka adalah A (29), J (24), dan WK (26). A dan J merupakan sekuriti proyek, sementara WK adalah penadah hasil curian.

"Telah diamankan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di mana kasus pencurian ini adalah terletak di stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Sabtu (6/5/2023).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 dan terungkap oleh petugas polisi yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Ketika itu, polisi mendapati ketiga pelaku tengah mengangkut barang hasil curian ke dalam mobil bak terbuka.

"Sekuriti ini adalah yang bertugas pada malam hari dan memanfaatkan tugasnya pada saat malam hari untuk mencuri besi-besi yang ada di lingkungan stasiun KCIC ini," jelas Kusworo.

Kendati yang dicuri oleh para pelaku merupakan barang bekas pakai, namun barang tersebut tak boleh diambil sembarangan karena masih bisa didaur ulang dan digunakan kepentingan lain. 

Adapun barang yang dicuri pelaku adalah besi yang dipakai untuk melindungi kabel di bawah rel kereta. Total besi yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan mencapai 200 kilogram.

"Tidak boleh diambil sembarangan oleh pekerja," tegasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatannya. Namun begitu, polisi masih melakukan rangkaian pendalaman serta pengembangan atas kasus tersebut.

Tak menutup kemungkinan, lanjut Kusworo, akan ada pelaku lain yang ditangkap polisi.

"Seandainya kereta sedang melintas yang diambil hanya sekadar baut walaupun itu harganya enggak mahal, tapi dampaknya itu bisa mengakibatkan kecelakaan dan harapannya ini adalah yang terakhir," tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut