Ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan peserta yang tidak mampu bekerja tidak hilang penghasilannya dan dapat terpenuhi kebutuhan sehari–harinya. Untuk peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan disabilitas akan didampingi, hingga peserta mampu kembali bekerja.
Lebih jauh dijelaskan Agus, agar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja tak perlu khawatir. Sebab selama tidak bekerja peserta akan mendapatkan manfaat yakni santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Rinciannya dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50% dari upah hingga peserta sembuh.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Hal ini merupakan manfaat dari salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon, sesuai indikasi medis sehingga sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.
“Kami terus mendorong masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan. Salah satunya adalah kecelakaan kerja yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Terakhir kami doakan semoga Bapak Asep Surya segera lekas sembuh dan dapat beraktivitas kembali," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir