BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Teknologi digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita. Kita menggunakan teknologi digital untuk melakukan tugas sehari-hari, menghubungi orang lain, dan memperoleh informasi. Namun, teknologi digital juga memiliki tantangan besar yang dapat mempengaruhi kemajuan bangsa di masa depan.
Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan adalah salah satu penerapan teknologi yang sedang berkembang di era digital saat ini. AI telah digunakan dalam berbagai bidang, seperti otomotif, kesehatan, dan bisnis. Namun, perkembangan teknologi AI juga membawa tantangan bagi bangsa dan negara.
Salah satu tantangan utama AI adalah hilangnya lapangan kerja yang biasa dilakukan oleh manusia. Dalam beberapa tahun terakhir, AI telah menggantikan pekerjaan-pekerjaan rutin dan sederhana yang dulunya dilakukan oleh manusia. Hal ini menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaannya dan memicu masalah sosial dan ekonomi. Selain masalah ekonomi, penggunaan AI juga menimbulkan tantangan etika. Sebagai teknologi yang dapat mengambil keputusan sendiri, AI harus diprogram dengan nilai-nilai moral yang benar. Namun, hal ini tidak selalu mudah dilakukan.
Begitu pula dalam hal keamanan data juga menjadi salah satu tantangan AI. Dalam beberapa kasus, mesin AI dapat disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian data atau pelanggaran privasi. Selain itu, AI juga dapat digunakan sebagai senjata dalam perang siber. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan AI untuk meretas sistem keamanan dan mencuri data penting dari suatu negara atau organisasi.
Saat ini, belum ada regulasi yang jelas tentang penggunaan AI di berbagai bidang. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan teknologi AI dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif dalam penggunaan teknologi AI. Regulasi ini harus mempertimbangkan aspek-aspek etika, keamanan, dan dampak sosial dari penggunaan teknologi AI. Kemudahan dalam pemanfaatan AI dapat menimbulkan persoalan hukum dalam pelindungan hak cipta. Hal ini didasari atas adanya ancaman sisi orisinalitas dan hak cipta atas kemajuan teknologi tersebut, dimana aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hak cipta yang dibuat oleh AI belum ada.
Editor : Abdul Basir