BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Theodorus Yosep Parera, pengacara dari para Deposan KSP Intidana dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Yosep Parera dinilai terbukti melakukan suap untuk mengurusi vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Rekan Yosep Parera, Eko Suparno dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sidang tuntutan keduanya dibacakan JPU, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/5/2023).
"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Wawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Editor : Zhafran Pramoedya