get app
inews
Aa Read Next : Sidang Pledoi, Dadan Tri Yudianto Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan

Jaksa KPK Tuntut Dua Pengacara yang Suap Hakim Agung di MA 6 dan 9 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:34 WIB
header img
Sidang tuntutan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung. Foto: Istimewa

Jaksa lantas membacakan hal yang memberatkan Yosep dan Eko yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan sudah merusak citra MA serta profesi advokat.

"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," ujarnya.

Sedangkan hal yang dinilai meringankan tuntutan yaitu kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Sekadar infomrasi, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Kemudian, sekitar 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut