Kemenag Sebut Penilaian Praktik Peribadatan di Mahad Alzaytun Kewenangan MUI dan Bakor Pakem

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren ke Mahad Alzaytun.
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam mengatakan, kunjungan untuk monitoring dan evaluasi ke madrasah dan pondok pesantren merupakan pekerjaan yang rutin pihaknya lakukan.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk pembinaan, pengawasan, dan evalusi, baik dalam kurikulum maupun proses pembelajaran.
"Kami ke Mahad Alzaytun hanya untuk monitoring dan evaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren. Karena hal ini menjadi kewenangan kami," kata Ajam, Kamis (11/5/2023).
Dari hasil monitoring dan penjelasan pihak Mahad Alzaytun, kata Ajam, bahwa kurikulum dan izin operasional yang dilakukan Mahad Alzaytun masih menggunakan kurikulum pemerintah.
"Jadi, ini yang kami maksud tidak ada penyimpangan, yakni dalam proses pembelajaran," ucapnya.
Menurutnya, soal pernyataan pihaknya yang menyebutkan bahwa di Mahad Alzaytun tidak ada penyimpangan adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional madrasah dan pondok pesantren.
"Soal penilaian praktik peribadatan dan pengalaman agama di Mahad Alzaytu yang viral saat ini, itu bukan ranah Kementerian Agama melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)," terangnya.
Disinggung soal dana pendidikan di Alzaytun, kata Ajam, secara prinsip biaya pendidikan sudah di cover melalui bantuan operasional sekolah (BOS).
Namun, untuk sekolah swasta jika satuan pendidikannya perlu bantuan biaya mereka bisa mengkomunikasikannya dengan pihak orangtua yang difasilitasi komite sekolah.
Editor : Rizal Fadillah