get app
inews
Aa Read Next : Jalan Simpang Gedebage Selatan Menuju Masjid Raya Al-Jabbar Resmi Difungsikan

Demi Sebotol Miras, Pemuda Tanggung di Bandung Maling Motor Pakai Kunci Lemari

Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:50 WIB
header img
Polisi amankan dua pelaku maling motor demi miras. Foto ilustrasi: Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun. Barang bukti hasil curian bakal dikembalikan kepada korban.

"Selanjutnya kami juga akan perintah pimpinan akan mengantarkan sepeda motor ini kepada korban yang jadi pelapor, kita akan antarkan pada yang bersangkutan," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut