BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aksi heroik petugas penjaga pintu perlintasan (PJL) menyelamatkan seorang penjalan kaki yang nyaris menemper KA Malabar relasi Bandung-Malang, di JPL 165A, Jalan Laswi, Kota Bandung pada Minggu (14/5/2023) kemarin diapresiasi PT KAI Daop 2 Bandung.
Berkat kesiagaan petugas itu, seorang pejalan kaki yang diketahui berprofesi sebagai pedagang asongan ini selamat dari maut.
Kini petugas PJL bernama Rangga Novembriantina ini tengah diusulkan kepada manajemen Daop 2 Bandung untuk menerima penghargaan atas aksinya tersebut.
Kendati demikian, Daop 2 Bandung menyayangkan masih terjadinya hal itu. Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono mengatakan insiden itu disebabkan kurangnya kehati-hatian pengguna jalan ketika akan melintasi perlintasan sebidang.
Hal tersebut, kata Mahendro, bukan hanya membahayakan bagi pengguna jalan, namun juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
"Kami terus mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk berhenti sejenak ketika akan melewati perlintasan, serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," kata Mahendro, Senin (15/5/2023).
Mahendro menjelaskan, aturan terkait perlintasan sebidang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 yang berbunyi “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Menurut dia, perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan guna mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melewati perlintasan sebidang mengingat keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab setiap individu.
"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jangan segan-segan untuk menegur apabila ada pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu di perlintasan sebidang demi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api,” tandas Mahendro.
Editor : Zhafran Pramoedya