Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Bandung Bisa Terbang Langsung ke Luar Negeri dari Bandara Husein Mulai Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Yana Mulyana, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Dicegah KPK ke Luar Negeri

Selasa, 16 Mei 2023 | 13:39 WIB
  • author Aqeela Zea
Kasus Suap Yana Mulyana, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Dicegah KPK ke Luar Negeri
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dicegah KPK ke luar negeri. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Ema Sumarna sudah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ema dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka Yana Mulyana (YM).

"Saat ini, KPK sudah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Ali menjelaskan, keterangan Ema sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan suap Yana Mulyana dan kawan-kawan (dkk). KPK menduga Ema mengetahui banyak terkait dugaan suap Yana Mulyana.

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini. Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ungkap Ali.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut