get app
inews
Aa Text
Read Next : Rusak Perkebunan Teh Malabar PTPN I Regional 2, Polresta Bandung Panggil 27 Pelaku

Viral di Medsos, Pelaku Penusukan Pedagang Buah di Majalaya Diringkus Polisi

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:08 WIB
header img
Pelaku penusukan terhadap pedagang buah di Majalaya. Foto: Instagram/@polrestabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polsek Majalaya kurang dari 24 jam berhasil meringkus DH (28), pelaku penusukan terhadap pedagang buah di Majalaya, Kabupaten Bandung.

Peristiwa penusukan pelaku terhadap korban terjadi pada Minggu, 14 Mei 2023 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Raya Laswi Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak ke warung dan melihat pelaku yang tengah mabuk berdiri di depan toko. Tak berselang lama, pelaku menghampir korban dan terjadi cekcok mulut.

Setelah cekcok mulut, tersangka DH langsung memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gunting ke arah lengan kiri korban.

"Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (16/5/2023).

Adapun motif tersangka DH yaitu tersinggung karena tatap-tatapan dengan korban. Jadi terkesan oleh tersangka, korban seperti menantangnya.

Menurut Kusworo, pelaku saat itu tengah dalam pengaruh minuman keras (miras). Sekitar pukul 18.40 WIB, pelaku minum antimo sebanyak 10 butir, lalu dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari.

"Sehingga tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki oleh tersangka yang biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka," jelas Kusworo.

Dari terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam dapat diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya di rumah tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut