"Poin penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu 'Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan'," ucap Kang DS, sapaan akrabnya.
Selain itu, lanjut Kang DS, Bupati/Wali Kota bisa melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Mendagri.
"Rencana pembiayaan yang telah teranggarkan adalah Rp5,2 miliar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih," jelas Kang DS.
Menurut Kang DS, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) diperkirakan mencapai 518 TPS.
Editor : Zhafran Pramoedya