BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung yang akan segera dibuka menuai kritikan. Salah satunya terkait pendaftaran jalur afirmasi.
Kritikan tersebut datang dari Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna. Sebelumnya masyarakat masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan sedang diajukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Akan tetapi untuk 2023, masyarakat yang bakal menggunakan jalur afirmasi diwajibkan harus masuk DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung.
"Catatan dari kami yang perlu kita tingkatkan, terutama persoalan perlu diantisipasi baik oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial terkait persyarakat jalur afirmasi," kata Aries, Rabu (17/5/2023).
Pada tahun lalu, lanjut Aries, masyarakat yang tidak mampu itu bisa menggunakan surat keterangan sedang diajukan DTKS-nya. Namun, dirinya mendapat laporan dari masyarakat, tahun ini masyarakat yang akan menggunakan jalur afirmasi wajib masuk data murni pada DTKS.
Editor : Zhafran Pramoedya