Dedi mengatakan, sesuai dengan Permenkeu nomor : 228/PMK.03/2017 bahwa Provinsi mempunyai untuk menyampaikan 19 jenis metadata ke Kementerian Keuangan secara periodik.
Selain itu, berdasarkan PKS Tripartit antara Pemda Prov, Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Provinsi juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data secara periodik ke Kementerian Keuangan.
"Seluruh kebutuhan data dimaksud seluruhnya akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kominfo Provinsi," jelasnya.
Guna menyinergikan kerja sama tersebut, akan dibentuk tim dari 17 perangkat daerah terkait, tiga Kanwil DJP baik di Jabar dan KPP Madya/Pratama.
Diketahui, pada triwulan I 2023, Bapenda Jabar berhasil membukukan pendapatan mencapai Rp7,65 triliun. Jumlah ini sudah melampaui target dan capaian dari pendapatan tahun 2022 lalu.
Editor : Rizal Fadillah