“Ketika nama kita muncul, berarti kita sudah aman, sudah terdata sebagai pemilih. Tetapi apabila nama kita belum ada, silakan berikan tanggapan di link tersebut, atau berikan tanggapan pada petugas kami di PPS (Kelurahan), PPK (Kecamatan) atau melalui kami di KPU Kota Bandung,” paparnya.
Kemudian, Suharti juga menyampaikan, saat ini sudah ada tujuh kawasan yang diusulkan menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
Untuk diketahui TPS Khusus yaitu tempat pemungutan suara yang diperlukan regulasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau rumah sakit, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
“Ada 7 lokasi khusus yang sudah diusulkan. Antara lain: Kampus Maranatha, Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Politeknik Manufaktur, Rutan dan Lapas Kota Bandung, serta Rumah Sakit Kota Bandung. Harapannya dengan ada TPS khusus ini, warga luar Kota Bandung yang tinggal di Bandung mendapatkan haknya untuk memilih,” beber Suharti.
Sebagai pengingat, Kota Bandung mencatatkan angka partisipasi pemilih sampai 87 persen pada Pemilu 2019. Pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, Pemkot Bandung menargetkan angka partisipasi pemilih naik hingga 90 persen.
Editor : Zhafran Pramoedya